Kamis, 20 Desember 2012

Penyebar film anti-Islam dihukum penjara

 Protes menentang film anti-Islam di Mesir

Protes menentang film anti-Islam bermula di Mesir dan menjalar ke negara-negara lain.
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada seorang blogger Kristen Koptik dalam kasus penghujatan agama setelah dia menyebarkan film anti-Islam di situs jejaring sosial.


Vonis dijatuhkan pengadilan pada Rabu (12/2012) kepada Alber Saber, 27, seorang mahasiswa lulusan ilmu komputer.
Alber Saber ditangkap pada 13 September setelah para tetangganya mengadukan bahwa ia menyebarkan film amatir Innocence of Muslims lewat Facebook.
Saber dapat mengajukan banding setelah menyerahkan jaminan 1.000 pound Mesir atau sekitar Rp1,5 juta.
Jaksa penuntut menuduh Saber memuat berbagai halaman di Facebook yang berisi seruan ateisme, penghinaan terhadap Islam, Kristen dan mempertanyakan keyakinan beragama.
Kasus ini merupakan salah satu kasus yang dianggap oleh kalangan aktivis hak asasi manusia sebagai upaya terus menerus yang digalang kelompok-kelompok berhaluan Islam ultrakonservatif guna mengekang kebebasan berekspresi.

Vonis di tengah krisis Pendukung Morsi
Pendukung Presiden Morsi mengatakan RUUD diperlukan demi menjadi stabilitas. Sejumlah organisasi hak asasi manusia termasuk Amnesty International telah menyerukan kepada pihak berwenang Mesir untuk membebaskan Saber.
Film amatir anti-Islam yang dibuat di California, Amerika Serikat, menggambarkan Nabi Mohammad sebagai sosok yang suka perempuan dan pencabul anak-anak.
Film tersebut menyulut gelombang demonstrasi di berbagai negara di dunia dengan sasaran terutama adalah kedutaan dan perwakilan Amerika Serikat di luar negeri.
Di Libia, duta besar AS tewas dalam aksi penyerangan oleh militan Islam. Vonis terhadap Alber Saber terjadi di tengah-tengah krisis politik Mesir terkait dengan referendum rancangan undang-undang dasar baru.
Mereka yang mendukung mengatakan RUU tersebut diperlukan untuk menciptakan stabilitas, sedangkan mereka yang menentang berpendapat langkah tersebut akan membuka jalan bagi penindasan kebebasan berbicara dengan dalih agama. (dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar