Kamis, 20 Desember 2012

Pasiennya Bunuh Orang, Psikiater Prancis Dipenjara 1 Tahun


PARIS- Gara-gara pasiennya menghabisi nyawa seorang kakek, seorang psikiater di Prancis ikut diadili di pengadilan setempat. Bahkan, psikiater wanita ini telah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan dan divonis 1 tahun penjara.

Di persidangan, wanita bernama Daniele Canarelli ini mengakui 'kesalahan fatal' yang dilakukannya dengan tidak menyadari bahaya yang bisa ditimbulkan pelaku pembunuhan, Joel Gaillard. Pelaku telah menjadi pasiennya selama 4 tahun terakhir. Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (19/12/2012).
Si pasien membunuh seorang pria berusia 80 tahun yang bernama Germain Trabuc dengan menggunakan kapak. Insiden tersebut terjadi pada Maret 2004 lalu di wilayah Gap yang berada di wilayah pegunungan Alpen, Prancis bagian tenggara. Aksi keji Gaillard tersebut dilakukan tepat 20 hari setelah dia kabur dari jadwal konsultasinya dengan Canarelli di Rumah Sakit Edouard Toulouse, Marseilles.
Pengadilan menilai, seharusnya Canarelli menempatkan Gaillard pada perawatan khusus di rumah sakit atau mereferensikannya kepada tim medis khusus. Ketua pengadilan Fabrice Castoldi menyebut, penolakan Canarelli untuk menempatkan pasiennya dalam perawatan khusus telah menjadi bukti dari 'kebutaan' akan kondisi pasiennya yang bisa membahayakan orang lain.
Canarelli dinyatakan bersalah karena dianggap paling bertanggung jawab atas kondisi kejiwaan Gaillard. Pengadilan akhinya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan memerintahkannya untuk membayar kompensasi sebesar 8.500 Euro (Rp 108 juta) kepada keluarga korban.
Usai persidangan, pengacara Canarelli sempat memberikan sedikit pernyataan. Menurutnya, kasus semacam ini akan memberikan dampak yang serius bagi dunia pengobatan gangguan kejiwaan.
"Jika kehidupan seorang psikater dibayang-bayangi ketakutan akan dijatuhi hukuman, maka dampaknya akan sangat nyata dan mungkin berdampak lebih keras pada pengobatan pasiennya," ucap pengacara Canarelli, Sylvain Pontier.
Dalam kasus ini, Gaillard tidak diadili atas perbuatannya. Dia bebas namun tetap berada dalam pengawasan medis yang ketat. (dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar