Kamis, 20 Desember 2012

Kegendutan, Narapidana AS Batal Disuntik Mati



OHIO- Seorang terpidana mati di Ohio, Amerika Serikat (AS), terhindar dari eksekusi mati karena mengalami obesitas. Dalam keputusannya, Gubernur Ohio menyatakan, narapidana tersebut tidak mendapatkan perlakuan hukum yang memadai.

Seperti dilansir AFP, Selasa (18/12/2012), narapidana bernama Ronald Post ini memiliki berat badan lebih dari 220 kilogram. Pria berusia 53 tahun ini divonis mati atas kasus pembunuhan seorang staf hotel dalam sebuah perampokan.
Pengacara Post mengajukan mosi kepada otoritas Ohio, yang berargumen bahwa suntik mati justru akan "menyiksa dalam waktu lama" mengacu pada berat badan kliennya. Dalam mosi disebutkan, suntikan tersebut mungkin tidak membunuh Post atau bisa jadi dibutuhkan waktu lebih dari 16 jam agar efek suntikan tersebut bekerja pada tubuh Post.
Menanggapi mosi tersebut, Gubernur Ohio John Kasich mengumumkan pembatalan eksekusi mati Post yang dijadwalkan pad 16 Januari 2013 mendatang. Namun dalam keputusannya, Kasich tidak menyebutkan masalah berat badan sebagai alasan pembatalan.
"Terlepas dari kejahatan keji yang telah dilakukan, seorang pelaku kriminal berhak mendapat perlakuan hukum yang efektif, terutama yang mendapatkan hukuman mati," ujar Kasich.
"Badan Pembebasan Bersyarat menyimpulkan, Ronald Post tidak mendapatkan perlakuan seperti itu. Setelah saya mengkajinya sendiri, saya sepakat," imbuhnya.
Namun demikian, dalam keputusannya tersebut Kasich tidak menyebutkan soal pengampunan bagi Post ataupun memerintahkan dilakukan persidangan yang baru bagi Post.
"Oleh karena itu, saya memerintahkan agar dia menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara tanpa adanya kemungkinan untuk bebas. Keputusan ini tidak berhak untuk dikaji ulang oleh siapapun karena bisa mengurangi nilai kejahatan yang dilakukan atau dampak yang ditimbulkan," tandas Kasich. (dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar